Pengelolaan Sampah Kawasan

Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah; Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri, dan Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Secara Mandiri.

Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.

Kriteria kawasan dan yang termasuk dalam pengelolaan sampah secara mandiri adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Berpengelola adalah kawasan yang memiliki pengelola atau penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang bersifat tetap dan mempunyai struktur organisasi.
  2. Kawasan Tidak Berpengelola adalah kawasan yang tidak/belum memiliki pengelola atau penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang bersifat tetap.
  3. Tempat kegiatan komersial dan/atau industri yang tidak terletak dalam suatu kawasan tertentu.

Pada Perda 3 tahun 2013 mengamanatkan bahwa seluruh kawasan yang masuk dalam kriteria kawasan mandiri wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Setelah itu pada tahun 2014 dilakukan kajian potensi dan pemetaan kawasan dimaksud, dilanjutkan pada tahun 2015 dilakukan sosialisasi mengenai kewajiban pengelolaan sampah terhadap kurang lebih 300 pengelola kawasan.

Pada tahun 2016 diterbitkan beberapa peraturan pendukung pelaksanaan, antara lain:

  1. Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Pengelolaan Sampah Secara Mandiri
  2. Keputusan Kepala Dinas Kebersihan Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Secara Mandiri
  3. Instruksi Kepala Dinas Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Kawasan Secara Mandiri

Kemudian dilakukan sosialisasi terhadap peraturan-peraturan tersebut ke masing-masing Kota Administrasi, Suku Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta serta kawasan yang masuk dalam kriteria tersebut. Dilakukan pula sosialisasi melalui Web Dinas Kebersihan dengan tujuan agar pihak terkait dapat memperoleh informasi secara mudah dan jelas. Selain itu Unit Pengelola Sampah Terpadu selaku unit yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Kawasan secara mandiri juga mengirimkan surat kepada kurang lebih 1000 (seribu) kawasan tentang kewajiban mereka untuk mengelola sampahnya secara mandiri, serta dilakukan monitoring secara berkala terhadap kawasan tersebut.

Untuk mempermudah pengolahan data dan informasi sudah dibuat pula sistem informasi e-monitoring pengelolaan kawasan secara mandiri. Pada sistem informasi tersebut, data dapat diperbaharui secara realtime dan dapat diperoleh informasi baik secara grafis maupun tabulasi mengenai progress pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.

Form Pengelolaan Sampah Pada Kawasan Secara Mandiri

  1. Formulir Neraca Sampah (01-FNS)
  2. Formulir Surat Permohonan Pendaftaran (02-FSPP)
  3. Surat Pendaftaran
    1. Surat Pendaftaran Pelaksanaan Pengelolaan Sampah (03A-SPP-PS)
    2. Surat Pendaftaran Badan Usaha Pengelolaan Sampah (03B-SPBU-PS)
  4. Formulir Laporan Harian Pengelolaan Sampah (04-FLHPS)
  5. Dokumen Manifest Sampah (05-DMS)
  6. Formulir Laporan Bulanan Pengelolaan Sampah (06-FLBS)
  7. Laporan Rekapitulasi Pengangkutan Sampah (07-LRAS)
  8. Laporan Rekapitulasi Pengolahan Sampah (08-LROS)

Pengelolaan Sampah Kawasan

Pengelolaan Sampah Kawasan secara mandiri sudah menjadi kewajiban bagi setiap penanggung jawab atau pengelola Kawasan/Perusahaan untuk mengelola sampahnya dan melaporkan laporan pengelolaan sampah harian pada setiap bulan pada situs yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021. Jika penanggung jawab atau pengelola Kawasan tidak melakukan pengelolaan sampah maka akan dikenakan sanksi.

Kawasan yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  • Kawasan permukiman, yaitu kawasan yang memiliki pengelola antara lain apartemen/ klaster, kondominium, asrama, real estate, town house, dan sejenisnya.
  • Kawasan komersial, yaitu kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi sarana dan prasarana penunjang.
  • Kawasan industri, yaitu kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

Kewajiban pengelolaan sampah dibagi menjadi 2, yaitu Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah. Upaya pengurangan sampah dapat dilakukan dengan membatasi timbulan sampah, memanfaatkan kembali kemasan, dan mendaur ulang sampah. Sedangkan upaya pengurangan sampah yaitu pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengolahan sampah, dan pengangkutan sampah. Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Pengelolaan sampah ini diutamakan dikelola sendiri oleh Penanggung Jawab atau Pengelola Kawasan/Perusahaan atau dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Pengelolaan Sampah atau BLUD Pengelola Sampah. Lihat Daftar Pelaku Usaha dan BLUD Pengelola Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah

Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) adalah salah satu unit pelaksana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 30 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1593 Tahun 2021. BLUD UPST hadir dalam mengatasi pengelolaan sampah DKI Jakarta dengan sistem pelayanan terintegrasi dan menggunakan teknologi ramah lingkungan. BLUD UPST menyediakan beberapa layanan pengelolaan sampah diantaranya:

  1. Pemilahan & Pengumpulan Sampah

    Merupakan bentuk layanan penyediaan sarana edukasi, tempat pewadahan sampah pilah dan pendataan penimbangan pengumpulan sampah.

  2. Pengangkutan Sampah

    Merupakan layanan pengangkutan sampah dari lokasi yang sudah disediakan oleh kawasan hunian/Kawasan usaha menggunakan moda transportasi (Compactor Truck atau Dump Truck) yang layak.

  3. Pengolahan Sampah

    Merupakan layanan pengolahan sampah ramah lingkungan untuk mendaur ulang atau meminimalisir bentuk sehingga tidak mencemari lingkungan serta menghasilkan bahan/ energi terbarukan. Metode yang digunakan antara lain: fasilitas TPS3R, Biokonversi BSF/ Kompos, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refused Derived Fuel (RDF).

  4. Pemrosesan Akhir

    Merupakan layanan penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk pembuangan sampah residu secara aman dan legal.

Tarif Layanan

Layana BLUD UPST terkait pengelolaan sampah memiliki tarif yang sudah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2023. Anda bisa melihat tarif tersebut secara detail di Pergub tersebut atau hubungi kami untuk mendapatkan simulasi tarif untuk Kawasan/Perusahaan anda disini.

1. Permukiman

No Jenis Kawasan Kriteria Satuan Tarif Satuan Tarif
Pemilahan dan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan
1 Permukiman Kelas Menengah Sambungan Daya Listrik <5.500 VA Rp/Unit/bulan 40.500 Rp/kg 140 217
2 Permukiman Kelas Atas Sambungan Daya Listrik <6.600 VA Rp/Unit/bulan 80.200 Rp/kg 207 217

2. Perdagangan dan Jasa

No Jenis Kawasan Kriteria Satuan Tarif Satuan Tarif
Pemilahan Pengumpulan Pengangkutan Pengolahan
1 Perdagangan dan Jasa Kecil
  1. Sambungan Daya Listrik <6.600 VA
  2. Kios barang dan jasa
Rp/unit/bulan 28.900 Rp/kg 41 140 217
  1. Sambungan Daya Listrik <6.600 VA
  2. Kios barang dan jasa
Rp/unit/bulan 28.900 Rp/kg 41 140 217
  1. Sambungan Daya Listrik <6.600 VA
  2. Kios barang dan jasa
Rp/unit/bulan 28.900 Rp/kg 41 140 217